Begini Cara Jual Beli Rumah Atau Tanah

Hak Kepemilikan Rumah dan Hak Kepemilikan Orang Asing dan Perolehan atas Tanah/Rumah

Begini Cara Jual Beli Rumah Atau Tanah


snbnotary.com--Masalah sertifikat,tanah dan kepemilikan udah banyak sekali kasusnya dan masalah yang selalu berbelit-belit. terkadang harus mengeluarkan dana berlebihan lewat pihak-pihak yang berwenang tapi yak juga kunjung selesai. nah, biar paham yuuk kita baca dulu artikel ini sampai tuntas

1) Persiapan pembuatan Akta Jual Beli

a. Sebelum membuat akta jual beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke Kantor Pertanahan;

b. Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual tanah di atas enam puluh juta rupiah. Pembayaran dilakukan di Bank/Kantor Pos;

C. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum;

d. Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang ia miliki tidak dalam sengketa;

e. PPAT menolak pembuatan akta jual beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa.

2) Pembuatan Akta Jual Beli

a. Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli, atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis;

b. Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya

dua orang saksi; Pejabat pembuat akta tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta; C.

d. Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan pejabat pembuat akta tanah;

e. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama);

f. Kepada penjual dan pembeli, masing-masing diberikan salinannya

Selanjutnya terkait tata cara jual beli tanah, maka langkah yang harus ditempuh untuk transaksi jual beli tanah setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, yaitu :

1. Akta Jual Beli (AJB). Untuk melakukan jual beli tanah, penjual dan pembeli harus datang ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli tanah. 57

2. Melengkapi persyaratan AJB Dalam proses jual beli terdapat data-data yang harus dilengkapi untuk proses jual beli tersebut, dimana data tersebut merupakan data standar yang diminta oleh PPAT, yang meliputi :

1. Data tanah, meliputi:

a. PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (Bukti bayarnya);

b. Sertifikat asli tanah;

C. Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

d. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada);

e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotek) harus dilampirkan pula Sertifikat Hak Tanggungan asli atas tanah dan bangunan dimaksud, yang dilengkapi dengan surat lunas dan asli surat roya dari bank yang bersangkutan; khusus apartemen atau rumah susun.

f. Khusus peralihannya biasanya harus menyertakan Surat Persetujuan dari Ketua Perhimpunan Penghuni.

2. Data penjual dan pembeli

a. Untuk perseorangan

Fotocopy KTP suami/istri penjual dan pembeli

Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah

Fotocopy NPWP penjual dan pembeli

b. Untuk perusahaan

Fotokopy mewakili KTP Direksi dan Komisaris yang

Fotokopy Anggaran Dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual (kalau yang dijual/dialihkan merupakan sebagian besar dari aset PT) atau Surat Pernyataan (kalau yang dialihkan hanya merupakan sebagian kecil dari seluruh aset PT) kepada Direksi.

Data yang diperlukan dan harus ada untuk proses jual beli dan balik nama perseorangan adalah 

a) PBB asli lima tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran (bukti pembayaran);

b) Sertifikat asli tanah;

c) Fotokopy KTP suami/istri penjual dan pembeli;

d) Fotokopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah penjual dan pembeli.

Untuk jual beli yang dilakukan oleh ahli waris, maka data yang diperlukan adalah meliputi:

a) Surat Keterangan Waris;

b) Fotokopy KTP seluruh ashli waris;

c) Fotokopy Kartu Keluarga dan Akta Nikah dari para ahli waris yang sudah menikah;

d) Foto copy NPWP ahli waris (salah satu saja);

e) Bukti pembayaran Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris atau yang dikenal dengan istilah Pajak Waris.

3. Proses pembuatan Akta Jual Beli atas Tanah di Kantor PPAT

Proses jual Beli Tanah dan Rumah


Tujuan dari pendaftaran tanah sebagaimana ketentuan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan. hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk memberikan. kepastian hukum, kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Pasal 19 ayat (2) huruf e UUPA 

0 Komentar